Monday, January 11, 2010

Peraturan Mutasi Kendaraan (Jan 2010)

Syarat Mutasi Kendaraan :

1. BPKB
2. STNK
3. Chek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan chek fisik bantuan dikantor chek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6.(Untuk badan hukum )
Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan


Tata Cara Mutasi Kendaraan :

1. Silahkan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama dimana kendaraan tersebut didaftar.
2. Apabila anda melakukan Chek fisik bantuan silahkan hasil chek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian Mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Dit Lantas Polda Metro Jaya.
5. Setelah proses No.4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan tersebut.

Sumber: Notenya TMC Polda Metro di FB.

No comments:

Post a Comment